MK Sudah Terima 87 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima 87 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 hingga Senin (21/12). Gugatan PHPU Pilkada 2020 ini paling banyak terkait pemilihan Bupati.

“Sudah 87 permohonan,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi.

Fajar menjelaskan dari jumlah permohonan itu, PHPU pemilihan Bupati ada sebanyak 77 permohonan. Sementara itu, pemilihan Wali Kota terdapat sembilan permohonan.

Kemudian terkait Pilgub yang digelar pada Pilkada 2020, MK menerima satu PHPU. Gugatan PHPU tersebut dilayangkan oleh petahana Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono.

Sebelumnya, sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12). Meski menuai pro dan kontra karena digelar di tengah pandemi Covid-19, namun Pilkada 2020 tetap berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  FIFGROUP Tebar Kurban 373 Kambing dan Tiga Sapi di 235 Titik se-Indonesia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, kesuksesan penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 merupakan hasil koordinasi dan kerja bersama dari seluruh pihak, mulai dari jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, aparat keamanan TNI-Polri, termasuk masyarakat pemilih.

“Kesuksesan ini merupakan berkat sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak yang selalu mengikuti dan memonitor tahapan demi tahapan dalam Pilkada kali ini,” imbuh Tito, Kamis (10/12) lalu.

Tito menegaskan, pelaksanaan Pilkada harus sukses dari dua hal, yaitu aman dari gangguan konvensional, seperti tindakan anarkis, konflik, serta aman dari penularan Covid-19. Karena, selalu mewanti-wanti agar seluruh pihak bisa menaati protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pihak penyelenggara.

Tito pun mengklaim, berdasarkan pemantauan dan evaluasi oleh berbagai pihak, penerapan protokol kesehatan pada tahap pemungutan suara dinilai cukup baik. Secara khusus, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan penilaian, cukup tinggi, yaitu rata-rata pada angka 89 persen sampai dengan 96 persen.

Baca Juga :  Fatwa Final Vaksin Covid-19 Halal Tinggal Tunggu BPOM

“Kita melihat masyarakat cukup disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” ujar Tito.

Kendati demikian, Tito berpesan bahwa tahapan Pilkada belum selesai, karena masih ada tahapan berikutnya, yakni rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga penetapan pasangan calon terpilih. Untuk itu, Tito menghimbau agar seluruh potensi permasalahan harus terus diantisipasi dan protokol kesehatan tetap harus dijalankan.

“Bagi pihak yang merasa sudah menang tidak perlu euforia secara berlebihan, juga tidak perlu membuat konvoi atau arak-arakan yang menciptakan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Tahapan belum selesai, masih ada tahapan selanjutnya mari kita tunggu saja hasil akhir, yang akan menjadi keputusan lembaga berwenang,” tandas Tito.

Comment