Categories: Nasional

MK Diminta Diskualifikasi Pasangan Eri Cahyadi–Armudji

KalbarOnline.com – Pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui tim kuasa hukumnya, Machfud Arifin-Mujiaman meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020.

Tim kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman Donal Fariz meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi–Armudji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya. Dia menduga, terdapat fakta kecurangan secara terstuktur, sistematis dan masif.

“Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan Nomor Urut 1. Karut-marut Pilkada Kota Surabaya semakin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara kasat mata,” kata Donal kepada KalbarOnline.com, Senin (21/12).

Menurutnya, perjuangan di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. “Langkah ke MK juga tidak bisa dilepaskan dari bagian upaya pembelajaran politik dan demokrasi secara luas. Konstestasi demokrasi semestinya menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan (equal and fairness) antara pasangan calon. Tanpa itu semua, Pilkada yang demokratis hanyalah akan menjadi ilusi dalam negara demokrasi,” cetus Donal.

Donal menyampaikan, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara PHPU.

“MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekedar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran massif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas,” tandas mantan peneliti ICW ini.

Untuk diketahui, Pilkada Surabaya diikuti dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Pasangan nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji diusung PDI Perjuangan dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara itu, pasangan nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN dan Gerindra.

Berdasarkan hasil real count KPU paslon nomor urut 01 Eri Cahyadi dan Armuji unggul 57,5 persen. Eri-Armuji unggul atas paslon nomor urut 02, Machfud Arifin dan Mujiaman yang meraih suara sebanyak 42,5 persen.

Dilansir dari situs pilkada2020.kpu.go.id hingga Kamis (10/12), Machfud Arifin dan Mujiaman hanya unggul di tiga kecamatan. Yakni Asem Rowo, Semampir dan Pabean Cantikan. Sebanyak 42,5 persen suara (150.576 suara).

Sementara itu, 57,5 persen yang dicapai pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji berasal dari 203.324 suara. Paslon yang diusung PDIP dan diusung PSI itu menang di 28 kecamatan.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

9 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

15 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

15 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

15 hours ago