MK Diminta Diskualifikasi Pasangan Eri Cahyadi–Armudji

KalbarOnline.com – Pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui tim kuasa hukumnya, Machfud Arifin-Mujiaman meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020.

Tim kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman Donal Fariz meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi–Armudji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya. Dia menduga, terdapat fakta kecurangan secara terstuktur, sistematis dan masif.

“Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan Nomor Urut 1. Karut-marut Pilkada Kota Surabaya semakin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara kasat mata,” kata Donal kepada KalbarOnline.com, Senin (21/12).

Baca Juga :  Momentum Hari Sumpah Pemuda, WP KPK Ingin Lembaganya Bangkit Lagi

Menurutnya, perjuangan di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. “Langkah ke MK juga tidak bisa dilepaskan dari bagian upaya pembelajaran politik dan demokrasi secara luas. Konstestasi demokrasi semestinya menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan (equal and fairness) antara pasangan calon. Tanpa itu semua, Pilkada yang demokratis hanyalah akan menjadi ilusi dalam negara demokrasi,” cetus Donal.

Donal menyampaikan, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara PHPU.

“MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekedar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran massif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas,” tandas mantan peneliti ICW ini.

Untuk diketahui, Pilkada Surabaya diikuti dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Pasangan nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji diusung PDI Perjuangan dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga :  Indonesia Siap Kirimkan Guru dan Ulama Perempuan ke Afghanistan

Sementara itu, pasangan nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN dan Gerindra.

Berdasarkan hasil real count KPU paslon nomor urut 01 Eri Cahyadi dan Armuji unggul 57,5 persen. Eri-Armuji unggul atas paslon nomor urut 02, Machfud Arifin dan Mujiaman yang meraih suara sebanyak 42,5 persen.

Dilansir dari situs pilkada2020.kpu.go.id hingga Kamis (10/12), Machfud Arifin dan Mujiaman hanya unggul di tiga kecamatan. Yakni Asem Rowo, Semampir dan Pabean Cantikan. Sebanyak 42,5 persen suara (150.576 suara).

Sementara itu, 57,5 persen yang dicapai pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji berasal dari 203.324 suara. Paslon yang diusung PDIP dan diusung PSI itu menang di 28 kecamatan.

Comment