Categories: Nasional

Diduga Terima Duit dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

KalbarOnline.com – Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK divonis bersalah karena dinilai terbukti menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat, terkait kode etik KPK.

“Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp 300 ribu,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono kepada KalbarOnline.com, Senin (21/12).

Dalam sidang yang dipimpin Anggota Dewas Hardjono, majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pemecatan terhadap TK. TK diputus bersalah karena kedapatan menerima uang senilai Rp 300 ribu dari eks Menpora Imam Nahrawi, saat kasusnya bergulir di tingkat penyidikan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. “Betul,” singkat Albertina.

Dalam sidang etik ini, majelis telah memeriksa beberapa saksi untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan TK. Untuk Imam Nahrawi sendiri telah membantah memberikan uang terhadap TK.

“Dia sudah di BAP oleh pihak Lapas dan tidak mengakui (beri uang ke TK-Red),” jelas Hardjono.

Terpisah, menanggapi hal ini, pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zaenab membantah adanya pemberian uang tersebut.

“Sama sekali saya tidak pernah tahu ada masalah demikian, apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada Waltah? saya tidak yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan),” jelas Zaenab.

Hal ini karena menurutnya, untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan atau besuk.

Baca juga: Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dijatuhkan Sanksi

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

2 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

4 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

4 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

4 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

4 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

4 hours ago