Bu Risma Tebar Imbauan, 75 Persen Kasus Baru Covid-19 dari Perumahan

KalbarOnline.com – ”Tolong pakai maskernya. Jangan gunakan masker di bawah dagu. Saya minta panjenengan tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Karena kasus masih tinggi.”

Kalimat-kalimat imbauan tersebut terus digaungkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui megafon di sepanjang perjalanan Minggu (20/12). Minggu pagi Risma dengan naik sepeda motor listrik blusukan keluar masuk jalan-jalan perumahan. Yang jadi sasaran adalah sejumlah perumahan di wilayah Karang Pilang, Wiyung, dan Gunungsari.

Diiringi sejumlah pejabat pemkot yang mengendarai sepeda motor, Risma mengecek langsung tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Baik di area perumahan maupun jalan raya. Mereka yang kelihatan tidak mengenakan masker langsung didekati petugas linmas, kemudian diberi masker untuk langsung dipakai saat itu juga. ”Ayo pakai masker. Jaga jarak. Untuk sementara ini, kita jangan bersalaman dulu,” kata Risma dari atas kendaraan.

Iring-iringan rombongan Risma berangkat dari depan balai kota tepat pukul 07.00. Tujuan pertama adalah Taman Bungkul. Di taman kota tersebut, Risma terus mengingatkan berulang-ulang agar pengunjung yang mengikuti car free day (CFD) untuk mematuhi prokes. Yaitu, tidak berkerumun, memakai masker, dan tetap menjaga jarak. Para pedagang juga tidak luput dari imbauan tersebut.

Dari sana, rombongan bergerak ke Pasar Ikan Gunungsari. Lalu, masuk ke sejumlah perumahan di kawasan Surabaya Selatan dan Surabaya Barat. Kedatangan orang nomor satu di Surabaya itu kontan memantik perhatian warga setempat.

Baca Juga :  Pencuri Bingung Cari Pembeli, Sepeda Giant Trance Dijual Rp 5 Juta

Risma bilang bukan tanpa alasan pihaknya blusukan dari perumahan ke perumahan. Itu digencarkan karena data kasus positif Covid-19 naik lagi. Untuk itu, pemkot mengingatkan kembali masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Bahkan diungkapkan, kasus baru Covid-19 justru kini banyak menjangkiti kalangan remaja dan para pekerja. Rata-rata, ungkap dia, mereka tinggal di perumahan menengah ke atas. ”Jadi, bukan di kampung lagi. Kalau awal-awal dulu di kampung. Tapi, sekarang sebagian besar, hampir 75 persen, tinggal di perumahan menengah atas. Itulah mengapa tadi justru saya masuk ke rumahan-perumahan itu,’’ jelas Risma.

Berdasar hasil tracing, lanjut dia, sebagian besar terjangkit dari hasil perjalanan ke luar kota. Bukan cuma liburan. Tetapi, sebagian warga yang tinggal di perumahan juga bepergian ke luar kota karena urusan pekerjaan atau kepentingan bisnis. ”Makanya tadi saya sampaikan untuk sementara kalau tidak terpaksa sekali, jangan ke luar kota dulu. Tapi kalau kerja, kan tidak bisa menghindari. Prinsipnya harus menjaga diri,” imbuh Risma.

Baca Juga: Wajib Rapid Test Antigen Tidak Berlaku untuk Kendaraan Pribadi

Soal meningkatnya kasus baru klaster tempat kerja, pemkot akan kembali mengeluarkan surat edaran. Sasarannya adalah perkantoran, pertokoan, dan tempat-tempat industri. Manajemen pemberi kerja diharapkan lebih ketat lagi mengawasi para pekerja. Baik soal penerapan prokes di lingkungan tempat kerja maupun pengawasan atas karyawan yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Baca Juga :  Cara Efektif Kenalkan Protokol Kesehatan 3M Pada Anak

Berdasar surat edaran tersebut, warga yang nekat ke luar kota wajib menunjukkan hasil tes swab dengan keterangan negatif Covid-19 sebelum kembali ke tempat tinggalnya. Itu berlaku untuk mereka yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya selama dua hari. Karyawan atau pekerja harus menunjukkan tes swab negatif untuk perjalanan ke luar kota selama tiga hari. Bahkan sebelum hasil testing dan tracing itu keluar, mereka diminta untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. ”Ini adalah upaya bersama dalam menekan angka kasus baru,” tegas Tri Rismaharini.

ALARM KASUS COVID-19 DI PERUMAHAN

– Wali Kota menyebut hampir 75 persen kasus baru berasal dari warga yang tinggal di perumahan elite.

– Banyak menjangkiti kalangan remaja dan para pekerja.

– Berdasar hasil tracing, mayoritas terjangkit dari hasil perjalanan ke luar kota. Baik karena liburan maupun urusan pekerjaan.

– Pemkot akan membuat surat edaran lagi dengan sasaran perusahaan, pertokoan, dan industri.

– Bagi karyawan yang baru melakukan perjalanan ke luar kota selama tiga hari, wajib menunjukkan hasil tes swab negatif Covid-19.

– Melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum kembali beraktivitas.

Sumber: Pemkot Surabaya

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment