Langgar Protokol 3M, Pemicu Kerumunan Harus Disanksi

KalbarOnline.com – Tinggi angka kasus Covid-19 harian seharusnya menyadarkan masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yakni wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. Namun sayangnya, Satgas Covid-19 masih menerima laporan kerumunan yang terjadi di sejumlah lokasi.

Per 13 Desember 2020, peta zonasi kepatuhan protokol kesehatan menunjukkan peningkatan pada beberapa daerah di Indonesia. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, ini adalah hal yang baik dan harus ditingkatkan.

Meski demikian, Prof Wiku menambahkan masih terdapat beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan. Pemerintah dan Satgas daerah diminta untuk melakukan tindakan tegas berupa pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Tak hanya masyarakat yang tidak patuh, pihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan pun dapat disanksi.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tetap di Rumah Selama Libur Nataru

“Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19,” ungkapnya baru-baru ini di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga :  KPU akan Rekapitulasi Pilkada 2020 dengan Sirekap

Di samping itu Prof Wiku membedah peta zonasi kepatuhan yang dibagi dua, kategori yakni peta zonasi kepatuhan memakai masker dan peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Data didapatkan dari hasil pemantauan Satgas Covid-19 daerah dan relawan Covid-19.

Pada peta zonasi kepatuhan memakai masker, didapatkan hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau dalam seminggu terakhir dan telah mencakup seluruh provinsi di Indonesia. “Terdapat perkembangan yang positif (baik), untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan dibawah 60 persen atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan,” jelasnya.

Dari data tersebut juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan. Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 persen, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15,6 persen dan lainnya 13,4 persen.

Secara umum Wiku menyimpulkan, bahwa daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin dalam menggunakan masker. Hal ini tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.

Baca Juga :  Komisi III DPR Salurkan Ribuan Bantuan Melalui Polda Jatim

“Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-laksi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, terdapat perkembangan yang baik dari kabupaten/kota. Untuk daerah dengan tingkat kepatuhan dibawah 60 persen atau tidak patuh, jumlahnya menurun dari pekan lalu.

Dalam peta zonasi dapat dilihat juga beberapa lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi. Di antaranya mal 19,3 persen, restoran/kedai 18,1 persen, lingkungan rumah 15,7 persen, tempat olahraga publik 14,8 persen dan tempat wisata 14,2 persen.

“Selalu patuhi protokol kesehatan untuk mengendalikan laju penularan,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut:

Comment