Categories: Kabar

Urai Kerumunan Warga saat Natura, Polres Tangsel Kerahkan Tim Pemburu Covid-19

KalbarOnline.com – Cegah kerumunan warga saat perayaan pergantian tahun baru, Polres Tangsel mulai melakukan persiapan dini. Salah satunya mendata lokasi lokasi atau tempat yang biasa menjadi pusat keramaian atau kerumunan warga.

Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Luckyto menyampaikan, tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian di antaranya hotel, restoran, dan mal. ”Kepolisian memerintahkan mereka untuk tak membuat aktivitas-aktivitas yang bisa mengumpulkan masyarakat dan membuat keramaian pada akhir tahun,” kata Luckyto, kemarin.

Pemberitahuan secara lisan kepada pengelola mal, hotel, dan restoran telah disampaikan kepolisian. Untuk surat pemberitahuan resmi akan dilayangkan kemudian. Dengan adanya pelarangan perayaan Tahun Baru, Luckyto menduga titik keramaian akan bergeser dari semula di mal dan restoran ke sejumlah tempat seperti alun-alun dan tepi jalan.

Oleh karena itu, Polres Tangsel bakal mengerahkan Tim Pemburu Covid-19 untuk membubarkan kerumunan warga. ”Ini yang akan kami sandingkan dengan penguatan dari TNI dan satpol PP,” tegasnya.

Sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan angka kematian Covid-19 bulan Desember tertinggi dari masa sembilan bulan pandemi covid-19. Untuk mencegah peningkatan penyebaran dan penularan covid-19, Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas natal dan perayaan tahun baru.

Bila melanggar, akan dikenakan sanksi. “Bulan ini, baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode bulan november sebanyak 30-an,” terangnya saat rapat lintas sektoral di Balaikota Tangsel, kemarin.

“Atas dasar itu, kami melakukan pembatasan kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru termasuk larangan menyalakan kembang api,” tambahnya.

Ia menambahkan pengetatan akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember-8 Januari. Masyarakat diminta untuk tak melanggar pembatasan aktivitas yang diberlakukan pemerintah.

“Mulai hari Jumat (18/12/2020), tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian. Juga akan ada pembatasan kegiatan operasional pusat pemberlanjaan, cafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB,” imbuhnya.

Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.

“Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan- sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan,” tegasnya. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

21 mins ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

38 mins ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

39 mins ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

42 mins ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

4 hours ago