Categories: Nasional

Semua Moda Transportasi Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

KalbarOnline.com – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat rapid test antigen bagi pelaku perjalanan menuju dan keluar Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 18 Desember 2020. Dengan begitu rapid test antibodi yang selama ini digunakan sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, syarat rapid test antigen diberlakukan selama musim liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru. Syarat ini berlaku bagi semua moda transportasi.

“Bagi yang akan membeli tiket, calon penumpangnya diwajibkan melakukan rapid test antigen. Ini berlaku baik untuk angkutan udara, angkutan laut, perkeretaapian, dan terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/12).

Baca juga: Masuk Jakarta Lewat Bandara Harus Pakai Bukti Rapid Antigen

Dia menyampaikan, rapid test antigen ini berlaku selama 3 pekan untuk moda angkutan darat, laut, dan udara. Terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sedangkan, perkeretaapian berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Kebijakan ini kita utamakan untuk pergerakan antarkota antar provinsi, penumpangnya wajib menyertakan hasil test rapid antigen,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Kedua aturan tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya klaster libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru.

Anies mengatakan, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19. Sebab, selama ini setelah libur panjang kerap kali terjadi peningkatan kasus Covid-19.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).

Anies juga meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau kegiatan kekuar masuk warga ke Jakarta. Harus dilaksanakan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

9 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

15 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

15 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

15 hours ago