Categories: Nasional

Semua Moda Transportasi Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

KalbarOnline.com – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat rapid test antigen bagi pelaku perjalanan menuju dan keluar Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 18 Desember 2020. Dengan begitu rapid test antibodi yang selama ini digunakan sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, syarat rapid test antigen diberlakukan selama musim liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru. Syarat ini berlaku bagi semua moda transportasi.

“Bagi yang akan membeli tiket, calon penumpangnya diwajibkan melakukan rapid test antigen. Ini berlaku baik untuk angkutan udara, angkutan laut, perkeretaapian, dan terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/12).

Baca juga: Masuk Jakarta Lewat Bandara Harus Pakai Bukti Rapid Antigen

Dia menyampaikan, rapid test antigen ini berlaku selama 3 pekan untuk moda angkutan darat, laut, dan udara. Terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sedangkan, perkeretaapian berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Kebijakan ini kita utamakan untuk pergerakan antarkota antar provinsi, penumpangnya wajib menyertakan hasil test rapid antigen,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Kedua aturan tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya klaster libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru.

Anies mengatakan, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19. Sebab, selama ini setelah libur panjang kerap kali terjadi peningkatan kasus Covid-19.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).

Anies juga meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau kegiatan kekuar masuk warga ke Jakarta. Harus dilaksanakan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

11 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

12 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

12 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

12 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago