Categories: Kabar

Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Mulai 18 Desember 2020, Kendaraan Pribadi Belum Berlaku

KalbarOnline.com – Menindaklanjuti intruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan aktivitas masyarakat di wilayah Ibu Kota, Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung menetapkan kebijakan ihwal mobilitas orang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta dengan kewajiban menyertakan hasil tes PCR atau rapid antigen.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2020) tahun depan masyarakat yang ingin keluar-masuk Jakarta diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut dan bus.

“Penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Syafrin mengatakan, petugas akan melakukan pemeriksaan di bandara, pelabuhan dan terminal yang ada di Jalarta. Sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut maupun udara.

“Kebijakan kepada penumpang kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang,” katanya.

Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

“Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test,” kata dia.

Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

Kebijakan rapid test antigen ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

4 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

6 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

8 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

24 mins ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

5 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago