KalbarOnline.com – Beberapa daerah sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu. Bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada, perjuangan terakhir bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada, diatur ambang batas atau selisih suara berdasarkan jumlah penduduknya. Hal itu sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang dikutip dari mkri.id.
Aturan permohonan selisih suara terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020:
1.Pilkada Gubernur
Untuk gugatan dalam Pilkada Gubernur, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
a.Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, paslon bisa mengajukan gugatan apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
b.Provinsi dengan jumlah penduduk 2 hingga 6 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
c.Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah, paslon bisa mengajukan gugatan.
d. Dan terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah, MK mempersilahkan paslon mengajukan gugatan.
2. Pilkada Bupati/Walikota
Untuk pemilihan bupati dan walikota, selisih perolehan suara juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh si penggugat.
a. Untuk kabupaten/kota berpenduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah bisa mengajukan gugatan ke MK.
b. Bagi kabupaten/kota berpenduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, paslon bisa mengajukan gugatan apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
c. Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, syarat yang harus dipenuhi paslon untuk mengajukan gugatan adalah selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
d. Bagi paslon yang berada di kabupaten/Kota berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah di Pilkada. [rif]
KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…
KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…
KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas mengunjungi…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…
Leave a Comment