Categories: Kabar

Ini Syarat Paslon Bisa Gugat ke Mahkamah Konstitusi Jika Tak Puas Hasil Pilkada

KalbarOnline.com – Beberapa daerah sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu. Bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada, perjuangan terakhir bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada, diatur ambang batas atau selisih suara berdasarkan jumlah penduduknya. Hal itu sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang dikutip dari mkri.id.

Aturan permohonan selisih suara terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020:

1.Pilkada Gubernur

Untuk gugatan dalam Pilkada Gubernur, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

a.Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, paslon bisa mengajukan gugatan apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

b.Provinsi dengan jumlah penduduk 2 hingga 6 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

c.Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah, paslon bisa mengajukan gugatan.

d. Dan terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah, MK mempersilahkan paslon mengajukan gugatan.

2. Pilkada Bupati/Walikota

Untuk pemilihan bupati dan walikota, selisih perolehan suara juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh si penggugat.

a. Untuk kabupaten/kota berpenduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah bisa mengajukan gugatan ke MK.

b. Bagi kabupaten/kota berpenduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, paslon bisa mengajukan gugatan apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

c. Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, syarat yang harus dipenuhi paslon untuk mengajukan gugatan adalah selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

d. Bagi paslon yang berada di kabupaten/Kota berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah di Pilkada. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

14 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

7 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

7 hours ago