Categories: Kabar

Ini Syarat Paslon Bisa Gugat ke Mahkamah Konstitusi Jika Tak Puas Hasil Pilkada

KalbarOnline.com – Beberapa daerah sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu. Bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada, perjuangan terakhir bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada, diatur ambang batas atau selisih suara berdasarkan jumlah penduduknya. Hal itu sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang dikutip dari mkri.id.

Aturan permohonan selisih suara terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020:

1.Pilkada Gubernur

Untuk gugatan dalam Pilkada Gubernur, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

a.Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, paslon bisa mengajukan gugatan apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

b.Provinsi dengan jumlah penduduk 2 hingga 6 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

c.Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah, paslon bisa mengajukan gugatan.

d. Dan terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah, MK mempersilahkan paslon mengajukan gugatan.

2. Pilkada Bupati/Walikota

Untuk pemilihan bupati dan walikota, selisih perolehan suara juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh si penggugat.

a. Untuk kabupaten/kota berpenduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah bisa mengajukan gugatan ke MK.

b. Bagi kabupaten/kota berpenduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, paslon bisa mengajukan gugatan apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

c. Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, syarat yang harus dipenuhi paslon untuk mengajukan gugatan adalah selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

d. Bagi paslon yang berada di kabupaten/Kota berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah di Pilkada. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Pastikan Kesejahteraan Para Guru di Kalbar Terpenuhi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperhatikan…

6 hours ago

Sinergitas Bersama BNN dan Pemprov Kalbar, Putus Mata Rantai Narkoba

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Marthinus Hukom melaksanakan audiensi…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Bupati Ketapang dan KKU Lebih Serius Kendalikan Inflasi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson meminta kepada Bupati Ketapang dan Pj…

6 hours ago

Sebelum Jadi Kreasi Busana, Wastra Kalbar Dulunya Kerap Hanya Dijadikan Sebagai Taplak Meja

KalbarOnline, Pontianak - Owner Galeri Sintang yang juga penggiat ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sintang,…

8 hours ago

Kolaborasi PLN dan PWI Kalbar, Gelar Pra UKW Tingkatkan Kompetensi Wartawan

KalbarOnline, Pontianak- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan PT PLN Unit Induk Penyaluran…

11 hours ago

Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas Lewat Implementasi Kurikulum Merdeka PAUD

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…

12 hours ago