Categories: Kabar

Ini Syarat Paslon Bisa Gugat ke Mahkamah Konstitusi Jika Tak Puas Hasil Pilkada

KalbarOnline.com – Beberapa daerah sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu. Bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada, perjuangan terakhir bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada, diatur ambang batas atau selisih suara berdasarkan jumlah penduduknya. Hal itu sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang dikutip dari mkri.id.

Aturan permohonan selisih suara terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020:

1.Pilkada Gubernur

Untuk gugatan dalam Pilkada Gubernur, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

a.Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, paslon bisa mengajukan gugatan apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

b.Provinsi dengan jumlah penduduk 2 hingga 6 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

c.Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah, paslon bisa mengajukan gugatan.

d. Dan terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah, MK mempersilahkan paslon mengajukan gugatan.

2. Pilkada Bupati/Walikota

Untuk pemilihan bupati dan walikota, selisih perolehan suara juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh si penggugat.

a. Untuk kabupaten/kota berpenduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah bisa mengajukan gugatan ke MK.

b. Bagi kabupaten/kota berpenduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, paslon bisa mengajukan gugatan apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

c. Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, syarat yang harus dipenuhi paslon untuk mengajukan gugatan adalah selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

d. Bagi paslon yang berada di kabupaten/Kota berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah di Pilkada. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

14 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

15 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

17 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

17 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

1 day ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

1 day ago