Diisukan Gantikan Edhy Prabowo, Dasco: Saya Tidak Kuasai Bidang Itu

KalbarOnline.com – Nama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disebut-sebut bakal menggantikan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Maju. Menanggapi hal tersebut, Dasco mengaku dirinya tidak menguasai bidang tersebut.

“Saya tidak menguasai bidang kelautan dan perikanan. Tidak mungkin saya menjalankan sesuatu yang tidak dikuasai dengan baik,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (17/12).

Sampai saat ini, internal Partai Gerindra juga belum ada pembahasan mengenai siapa yang bakal ditunjuk menggantikan Edhy Prabowo. “Tidak ada pembahasan mengenai siapa yang akan menggantikan, karena Gerindra tidak mengusulkan nama pengganti dan diserahkan kepada Presiden,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pengelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga :  Soal Kompensasi Tambahan Bagi Buruh PKWT, Ini Kata Menaker

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur. Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Morten Frost yakin Turnamen Bulu Tangkis di Denmark Tetap Berjalan

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Comment