Categories: Nasional

Viral, Emak-Emak Maki-Maki, Bilang Polisi Dajjal karena Tangkap Rizieq

KalbarOnline.com – Viral sebuah pendek berdurasi 1 menit yang memperlihatkan seorang emak-emak memaki-maki kepolisian karena menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia menyebut jika polisi sebagai Dajjal. Hmm…

’’Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi Dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukummu. Polisi Dajjal, kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi Dajjal,’’ ucap emak-emak itu dalam video tersebut.

Usai dilakukan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Dia diketahui bernama Ratu Wirasini, 53.  ’’Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12).

Pelaku ditangkap di Kampung Al Barokah RT02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat. Dia adalah pembuat konten sekaligus yang mengunggahnya ke media sosial.

Penangkapan kepada Ratu bermula saat Tim Unit 2 Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Penyidik kemudian menemukan sebuah video berisi ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu. ’’Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama RW yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu,’’ jelas Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel warna hitam. Ponsel itu diduga yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

2 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

5 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

6 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

7 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

8 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

22 hours ago