Categories: Nasional

Viral, Emak-Emak Maki-Maki, Bilang Polisi Dajjal karena Tangkap Rizieq

KalbarOnline.com – Viral sebuah pendek berdurasi 1 menit yang memperlihatkan seorang emak-emak memaki-maki kepolisian karena menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia menyebut jika polisi sebagai Dajjal. Hmm…

’’Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi Dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukummu. Polisi Dajjal, kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi Dajjal,’’ ucap emak-emak itu dalam video tersebut.

Usai dilakukan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Dia diketahui bernama Ratu Wirasini, 53.  ’’Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12).

Pelaku ditangkap di Kampung Al Barokah RT02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat. Dia adalah pembuat konten sekaligus yang mengunggahnya ke media sosial.

Penangkapan kepada Ratu bermula saat Tim Unit 2 Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Penyidik kemudian menemukan sebuah video berisi ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu. ’’Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama RW yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu,’’ jelas Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel warna hitam. Ponsel itu diduga yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

6 hours ago

Daftar Tunggu Antrean Haji di Kubu Raya Capai 24 Tahun

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar manasik dan pelepasan 325 Jemaah Calon…

6 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Aiptu Soponyono

KalbarOnline, Kubu Raya - Bertugas tanpa cacat, berdedikasi hingga akhir dan melayani masyarakat dengan tulus…

6 hours ago

Halal Bihalal dan Milad ke 27 MABM Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Halal Bihalal dan…

6 hours ago

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

19 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

19 hours ago