Kemenag Dorong Perguruan Tinggi Ambil Peran Jaminan Produk Halal

KalbarOnline.com – Perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi center of excellent atau unggulan dalam pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso.

“Perguruan tinggi hendaknya menjadi center of excellent dalam pengembangan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” tutur dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12).

Hal ini diperlukan, sebab perguruan tinggi memiliki sejumlah potensi sumber daya yang memungkinkan untuk memainkan peran penting pengembangan JPH. Tidak hanya dukungan SDM, perguruan tinggi juga memiliki infrastruktur yang lengkap untuk berperan dalam penyelenggaraan JPH.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 8 Kg dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Diduga dari Malaysia

“Peran perguruan tinggi dalam JPH ini, tentu harus dijalankan sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” terangnya.

Selain itu, penerapan kewajiban bersertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia ini tentu membutuhkan sinergi semua stakeholder terkait. Pasalnya, JPH cakupannya begitu luas dan terdapat puluhan juta pelaku usaha, termasuj usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia yang produknya diharuskan bersertifikasi halal.

Untuk itu, Sukoso mendorong perguruan tinggi meningkatkan peran aktifnya di dalam mendukung penyelenggaraan JPH. Secara umum, perguruan tinggi dapat mendirikan tiga lembaga yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan JPH, yaitu Lembaga Pemneriksa Halal (LPH), Halal Center (HC), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Baca Juga :  SK Bantuan Pesantren di Masa Covid-19 Terbit dalam Waktu Dekat

“Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis bagi masyarakat di sekitarnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan JPH. Hal itu dapat diwujudkan di antaranya dengan perguruan tinggi mendirikan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Halal Center (HC) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” imbuh Sukoso.

Comment