Kemenag Dorong DPR Perjuankan Guru Madrasah Honorer Jadi PPPK Atau PNS

KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong agar Komisi VIII DPR RI memperjuangkan guru honorer madrasah diangkat menjadi guru PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, sebesar 84 persen guru madrasah adalah honorer, PNS sekitar 12 persen atau 127 ribu orang.

“Kemenag mempunyai guru honorer sebanyak 864 ribu orang, jadi mohon agar ketua dan anggota DPR memperjuangkan agar mereka diangkat jadi PNS atau guru PPPK untuk tahun 2021,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain dalam siaran pers, Selasa (15/12).

Baca Juga :  Bamsoet Ajak Anak Muda Terlibat Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kata dia, apabila guru madrasah honorer dapat diangkat menjadi PPPK, hal ini akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Seperti diketahui, gaji pokok guru honorer begitu rendah.

“Penyangga proses pembelajaran di madrasah adalah guru honorer, jadi kalau mereka diangkat jadi PPPK, itu luar biasa, sehingga harapan guru hebat, madrasah akan bermartabat,” sambung dia.

Terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para guru honorer madrasah, kata Zain per tanggal 14 Desember 2020 sudah mulai proses pencairan. “Saya berharap tanggal 14 Desember 2020 BSU tersebut sudah mulai proses pencairan, dan setiap guru yang mendapatkan BSU akan memperoleh notifikasi dari bank penyalur,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengadaan Vaksin dan Disiplin 3M Cara Efektif Tekan Covid-19

Ia menambahkan, guru madasah yang mendapat BSU berjumlah 543.928 guru dengan total anggaran Rp 979.070.000.000, untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) sebanyak 93.480 guru dengan total anggaran Rp 168.000.268.000.

“Setiap guru akan memperoleh Rp 1,8 juta, tidak ada potongan kecuali pajak penghasilan. Bagi yang memiliki NPWP 5 persen dan 6 persen bagi yang tidak memiliki NPWP,” tandas dia.

Comment