Categories: Kabar

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Selidiki China atas Tuduhan Genosida Muslim Uighur

KalbarOnline.com – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) menolak pengaduan masyarakat untuk Uighur untuk menyelidiki China atas tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap mereka. Penolakan tersebut menjadi pukulan telak bagi kelompok minoritas Muslim di Xinjiang. Penolakan disampaikan langsung oleh pejabat kantor kejaksaan melalui sebuah laporan yang disampaikan Senin (14/12/2020).

Seperti diketahui, pada Juli lalu orang-orang Uighur menyerahkan dokumen besar berisi bukti ke pengadilan. Bukti menuduh China mengunci lebih dari satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp pendidikan ulang dan mensterilkan wanita secara paksa.

Meski sudah disodorkan bukti banyak, tetapi kantor jaksa penuntut Fatou Bensouda mengatakan tidak dapat bertindak banyak untuk mengatasi masalah itu karena tindakan yang dituduhkan terjadi di wilayah China. Pasalnya, wilayah itu tak masuk dalam penandatangan ICC yang berbasis di Den Haag.

Dalam laporan tahunannya, kantor Bensouda mengatakan prasyarat untuk pelaksanaan yurisdiksi teritorial pengadilan tidak dipenuhi sehubungan dengan mayoritas kejahatan yang dituduhkan. “Juga tidak ada dasar untuk melanjutkan saat ini atas klaim terpisah atas deportasi paksa warga Uighur kembali ke China dari Tajikistan dan Kamboja,” kata laporan ICC seperti dikutip dari Aljazeera, Selasa (15/12/2020).

Masyarakat Uighur berpendapat bahwa meskipun tuduhan deportasi tidak terjadi di tanah China, ICC dapat bertindak karena terjadi di wilayah Tajik dan Kamboja, dan keduanya adalah anggota ICC.

Merespons putusan itu, pengacara untuk Uighur kembali meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali putusan mereka berdasarkan fakta atau bukti baru yang mereka sampaikan.

Merespons putusan itu, pengacara untuk Uighur kembali meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali putusan mereka berdasarkan fakta atau bukti baru yang mereka sampaikan.

Sementara itu, China kembali menyatakan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka itu tidak berdasar. Mereka mengatakan fasilitas di wilayah barat laut Xinjiang adalah pusat pelatihan kerja yang bertujuan untuk menjauhkan orang dari terorisme.

Sementara ICC tidak memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan pengaduan yang diajukan kepada jaksa penuntut, yang dapat memutuskan secara independen kasus apa yang akan diajukan kepada hakim di pengadilan. ICC dibentuk pada 2002 untuk mencapai keadilan bagi kejahatan terburuk di dunia. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional 

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

56 mins ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

8 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

8 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

18 hours ago