BSU Rp 1,8 juta Tidak Segera Dicairkan, Uang Kembali ke Kas Negara

KalbarOnline.com – Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Kemenag) meminta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS. Hal ini dikemukakan Direktur GTK Muhammad Zain.

’’Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,’’ jelasnya di Jakarta, Selasa (15/12).

Ia menekankan agar para Kabid Penmad di provinsi untuk mengingatkan para guru agar dapat segera melakukan proses pencairan usai menerima notifikasi Simpatika. Sebab, uang yang tidak diambil penerima akan kembali ke kas negara.

Baca Juga :  Kabari Baik, 9.495 Pelamar PPPK Kemenag segera Lakukan Tes Kompetensi

’’Ingatkan untuk segera melakukan proses pencairan. Karena bila tidak segera, dan masuk pada batas akhir pencairan tahun anggaran, dan belum dicairkan, bantuan ini akan kembali ke rekening negara,’’ pesan Zain.

Pihak Kanwil Kemenag diminta untuk mengoordinasikan kepada para guru penerima BSU bahwa rekening pencairan bantuan adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur. Ini dilakukan agar tidak ada miskomunikasi.

’’Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Positif 13 Jamaah di Saudi, Kemenag Minta Jamaah Patuhi 3M

Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta. ’’Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 peesen bagi guru yang belum memiliki NPWP,’’ tutur Zain. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment