Ada Laporan Dana Bansos Disunat Rp100 Ribu, KPK akan Telusuri

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial. Termasuk adanya laporan dugaan pemotongan dana bantuan sosial lebih dari Rp10 ribu untuk setiap paket sembako.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya mendapat informasi dana yang disunat dari setiap paket sembako Rp100 ribu dari nilai setiap paket sembako Rp300 ribu.

“Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp 300.000, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp 200 (ribu), katanya, kan gitu,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Desember.

Alex mengatakan, pihaknya akan mendalami informasi ini. “Prinsipnya tentu setiap keterangan, sekecil informasi apapun akan didalami penyidik,” kata Alex.

Alex mengatakan, sejauh ini yang didalami penyidik nilainya memang Rp 10.000 per paket. Namun, Alex menegaskan, pihaknya masih akan terus mengembangkan dan mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat Juliari dan empat tersangka lainnya tersebut.

Adapun Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seblumnya menduga, nilai yang diselewengkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dan empat tersangka lainnya mencapai Rp 33.000 per paket bansos atau lebih tinggi dari yang disangkakan KPK yakni senilai Rp 10.000 per paket.

Baca Juga :  DPR Imbau Masyarakat Tidak Mudik Pas Lebaran

“Mungkin MAKI kalau punya bukti (nilai yang dikutip Rp 33.000) atau apa bisa dikomunikasikan ke penyidik atau saya tidak tahu apakah penyidik sudah tahu terkait hal itu,” kata Alex.

Selain soal nilai yang “disunat”, Alex mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi rekanan Kemsos dalam pengadaan dan distribusi bansos untuk masyarakat. Tak tertutup kemungkinan, rekanan yang ditunjuk Kemsos tidak laik.

“Siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako gitu kan, apakah mereka layak, artinya itu, memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu. Tapi kemudian dia (vendor itu) men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu kan harus kita dalami,” kata Alex.

Sejauh ini, terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK. Alex memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.

Baca Juga :  20 Ribu Lebih Buruh di Tangerang Bakal Banjiri Jalanan Tolak RUU Ciptaker

“Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, darimana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyalhran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami. Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, ada 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap dana bansos Covid-19.

Keempat tersangka lainnya masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Kemudian 2 orang tersangka dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). [rif]

Comment