Garang Ancam Penggal Polisi Gegara ‘Ngefans’ HRS, DB Ciut Saat Dibawa Petugas

KalbarOnline.com – Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap DB alias Muhammad Umar. Pria yang sebelumnya menyebar video ancaman akan memenggal kepala polisi itu ditangkap di Jalan Angke, Jakarta Barat pada Minggu (13/12) kemarin.

Diketahui motif DB sendiri membuat video itu karena ngefans terhadap Habib Rizieq Shihab. Saat ini, DB telah ditahan. Sebelumnya, video yang dibuat oleh tersangka DB beredar di media sosial. Salah satunya, diunggah akun @cak_sys.

Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi. Inget itu! Hei anxxxg anxxxg, polisi banxxxt lu fxxx you,” kata DB dalam video tersebut.

Baca Juga :  Kejutan HUT TNI ke-75, Kapolri Berikan Kue “Dirgahayu TNI” ke Panglima

Beda halnya saat membuat video yang terlihat garang, DB justru ciut saat berhadapan dengan petugas. Dari video yang beredar, salah satunya diunggah akun @Rizmaya_saat diamankan, DB yang mengenakan kemeja tidak banyak bicara di dalam mobil yang membawanya. Dia hanya berujar ‘ampun saya salah’.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif DB mengunggah video ujaran kebencian itu karena kagum terhadap sosok Imam Besar FPI tersebut. “Motifnya dia ngefans, tapi kami masih dalami terus,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Menurut Yusri, sebelum mengamankan DB, saat itu tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro melakukan patroli di media sosial dan mendapati video ujaran kebencian itu. Dari video itu pun, polisi melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan orang tersebut di kawasan Angke, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Clean Up Selesai, Remediasi Radioaktif di Perum Batan Indah Terkendala Corona

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. [ind]

Comment