Turnamen Sepak Bola Langgar Prokes, Polres Serang Kota Tetapkan Ketua Panitia Sebagai Tersangka

KalbarOnline.com – Penyidik Polres Serang Kota resmi menetapkan MTR (36), warga Kp Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Penetapan tersangka terhadap MTR dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, menindaklanjuti laporan polisi bernomor: LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.

Diketahui, MTR sendiri adalah ketua panitia turnamen sepak bola Kerbau Cup yang berlangsung di Lapangan Cigobo, beberapa waktu lalu. Pada saat final, penonton berkerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Dalam perkara pelanggaran prokes ini, penyidik setidaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang dan salah satunya seorang saksi ahli pidana.

Baca Juga :  Dukung Pemulihan Ekonomi, Kementerian PUPR Selesaikan Revitalisasi Pasar Legi dan Pasar Pariaman

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, selain menetapkan MTR sebagai tersangka, penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam perkara tersebut.

“Penyidik juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka MTR,” tegas Kombes Edy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/12/2020).

Masih menurut Edy Sumardi, tersangka  MTR dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan  atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

“Jo Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” tegasnya.

Baca Juga :  Belajar Dari Kasus Bank Century, Fahri Minta Pemerintah Tak Perlu Selamatkan Jiwasraya 

Terakhir Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat acara yang membuat kerumunan. “Dalam suasana pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini, saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” tuntasnya. [ind]

Comment