Categories: Nasional

Disela Pemeriksaan, Habib Rizieq Imami Polisi Salat Magrib Berjamaah

KalbarOnline.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dalam foto yang diterima KalbarOnline.com, Rizieq didampingi oleh dua pengacaranya, Aziz Yanuar dan Munarman.

Dalam foto tersebut terlihat Rizieq duduk di depan penyidik seorang diri. Sedangkan dua pengacaranya duduk di kursi belakang.

Terlihat pula jika Rizieq mendapat hak-haknya selama proses pemeriksaan. Seperti waktu istirahat, makanan dan minuman. Rizieq pun tampak memakan nasi kotak yang disediakan penyidik.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan ihwal foto-foto tersebut. Dia menyebut, Rizieq berhak mendapat hak-haknya selama proses pemeriksaan. Mulai dari pendampingan dari tim kuasa hukum, hingga waktu istiarahat.

“MRS tetap diperlakukan dengan manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan dengan baik dan Polri tetap bersikap humanis,” kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).

Selain foto sedang makan, terdapat pula foto yang menampilkan Rizieq tengah menjadi imam salat berjamaah bersama para penyidik. Argo pun membenarkan foto tersebut.

“Benar, penyidik mengajak MRS religi islami melalui salat magrib,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Setelah waktu istirahat diberikan, pemeriksaan terhadap Rizieq masih dilanjutkan. Sampai dengan pukul 20.55 WIB, pemeriksaan belum selesai.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Foto: istimewa

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

1 hour ago

Cegah Kecelakaan, U-Turn Pondok Indah Lestari Ayani 2 Ditutup

KalbarOnline, Kubu Raya - Satlantas Polres Kubu Raya bersama P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)…

1 hour ago

170 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Singkawang - Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus…

1 hour ago

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

4 hours ago

Menyusuri Keindahan Air Terjun Riam Dait di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Indonesia dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, salah satunya adalah Air Terjun…

5 hours ago

Pesona Air Terjun Lubuk Mantuk: Destinasi Wisata Alami di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia adalah surga bagi pecinta alam dengan berbagai macam keindahan alam…

5 hours ago