Categories: Nasional

Disela Pemeriksaan, Habib Rizieq Imami Polisi Salat Magrib Berjamaah

KalbarOnline.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dalam foto yang diterima KalbarOnline.com, Rizieq didampingi oleh dua pengacaranya, Aziz Yanuar dan Munarman.

Dalam foto tersebut terlihat Rizieq duduk di depan penyidik seorang diri. Sedangkan dua pengacaranya duduk di kursi belakang.

Terlihat pula jika Rizieq mendapat hak-haknya selama proses pemeriksaan. Seperti waktu istirahat, makanan dan minuman. Rizieq pun tampak memakan nasi kotak yang disediakan penyidik.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan ihwal foto-foto tersebut. Dia menyebut, Rizieq berhak mendapat hak-haknya selama proses pemeriksaan. Mulai dari pendampingan dari tim kuasa hukum, hingga waktu istiarahat.

“MRS tetap diperlakukan dengan manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan dengan baik dan Polri tetap bersikap humanis,” kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).

Selain foto sedang makan, terdapat pula foto yang menampilkan Rizieq tengah menjadi imam salat berjamaah bersama para penyidik. Argo pun membenarkan foto tersebut.

“Benar, penyidik mengajak MRS religi islami melalui salat magrib,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Setelah waktu istirahat diberikan, pemeriksaan terhadap Rizieq masih dilanjutkan. Sampai dengan pukul 20.55 WIB, pemeriksaan belum selesai.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Foto: istimewa

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

4 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

6 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

6 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

6 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

6 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

6 hours ago