Categories: Nasional

Sekitar 1,4 Juta Pekerja dan Buruh Belum Terima BSU Termin II

KalbarOnline.com – Hingga minggu kedua Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) belum mencapai 100 persen. Masih ada sekitar 1,4 juta yang belum menerima bantuan dengan indeks bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk empat bulan ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran masih berproses. Pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan penyaluran BSU kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi Covid-19. ”Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima,” tuturnya, Jumat (11/12).

Dia memaparkan, berdasarkan data per 8 Desember 2020, penyaluran BSU termin kedua telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh. Rinciannya, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan dari tahap I hingga tahap V mencapai Rp 13,228 triliun. ”Proses penyaluran masih akan berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” tegasnya.

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak di antaranya BPK, KPK, BPKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, BPJamsostek, serta Bank Himbara. Mulai dari verifikasi data hingga pengawasan penyaluran.

Proses penyaluran termin II ini memang sedikit lebih lama dari pada sebelumnya. Hal ini karena data penerima harus melalui pemadanan data dengan data milik DJP terlebih dahulu seperti rekomendasi dari KPK. Sisa 1,4 juta data yang masih belum menerima BSU ini pun disinyalir karena masih berada di DJP. seperti ditulis sebelumnya, BSU diberikan untuk waktu empat bulan, September-Desember. Penyalurannya dilakukan dalam dua termin. Sehingga, pada masing-masing termin pekerja/buruh akan menerima Rp 1,2 juta.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

3 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

18 hours ago