Categories: Kabar

Polri Tak Lagi Panggil Habib Rizieq, Langsung Ditangkap

KalbarOnline.com – Penyidik Polda Metro Jaya dipastikan tidak akan menerbitkan surat pemanggilan untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku pihaknya mendatangi Mapolda untuk mengambil surat pemanggilan atas kliennya. Namun penyidik tidak memberikan surat tersebut. “Enggak ada surat panggilan (tersangka),” singkat Aziz kepada wartawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI terkait penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang,” ujar Aziz.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui, bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat pemanggilan terhadap enam tersangka kasus itu.

“Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” jawab Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islama (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara pernikahan anaknya, Najwa Shihab.

Selain itu, polisi juga menggungganakan Pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan dan 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

“Yang pertama sebaagi penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai kasus yang sama. Di antaranya, ketua panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial HU, sekretaris panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial A, penanggung jawab bidang keamanan acara akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial MS, penanggung jawab acara akad nikah anak Rizieq shihab berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah HI, dikenakan pasal berbeda.

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

2 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

3 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

3 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

4 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

4 hours ago

Hardiknas Momentum Dorong Peningkatan Kualitas SDM

KalbarOnline, Pontianak – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimaknai Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…

4 hours ago