Polisi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan

KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) tersangka. Polisi telah memanggil Habib Rizieq namun dua kali dia mangkir. Status ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

HRS sebelumnya juga dipanggil dalam kerumuman massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri saudara MRS. Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga :  Pemprov DKI Dikabarkan Tambah Saham di Anker Bir, PT Registra: Salah Tulis

Kasus kerumunan massa di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga :  Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama    

Selain HRS, Polda Metro Jaya turut menetapkan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dan Penanggung Jawab Acara Sobhri Lubis sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan.

Kegiatan HRS berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau HRS untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa. [rif]

Comment