Categories: Nasional

KontraS: Jasksa Agung Hindari Tanggung Jawab Selidiki Pelanggaran HAM

KalbarOnline.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, negara semakin tenggelam dalam praktik impunitas.

’’Lagi-lagi, kami terpaksa mengabarkan berita buruk dari negara soal mandegnya akses keadilan pada para korban. Salah satunya, negara masih tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengingat (state’s duty to remember) dan mengabaikan hak korban untuk mengetahui kebenaran peristiwanya (victim’s rights to know the truth),’’ kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif Nur Fikri dalam siaran daring, Kamis (10/12).

Arif menjelaskan, bentuk impunitas itu terlihat dari pengabaian penegak hukum atas kewajibannya untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini ditunjukkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Saat rapat tersebut, sambung Arif, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus Semanggi I dan II yang dibentuk DPR periode 1999–2004.

’’Pernyataan ST Burhanuddin yang melandasi argumentasi bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II berdasarkan Keputusan Paripurna DPR RI jelas hanya alasan politis dari Jaksa Agung untuk menghindari tanggung jawabnya melakukan penyidikan peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan melindungi Presiden untuk tidak mengeluarkan Keppres Pengadilan HAM ad hoc,’’ cetus Arif.

Sebagai seorang penegak hukum yang mengemban mandat untuk melakukan penyidikan, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat menuntaskan pelanggaran HAM berat atau tidaknya sebuah peristiwa ditentukan lewat jalur pro justisia dengan Komnas HAM sebagai penyelidik yang diamanahkan undang-undang, bukan lewat keputusan politis di dalam rapat anggota DPR.

Peristiwa Semanggi I dan II digugat oleh keluarga korban Sumarsih dan Ho Kim Ngo bersama dengan Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II. Pada Mei 2020, mereka menggugat Jaksa Agung atas pernyataannya tersebut. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan perbuatan melanggar hukum Jaksa Agung.

’’Hasilnya, pengadilan TUN mengabulkan seluruhnya tuntutan keluarga lewat Putusan Nomor:99/G/2020/PTUN-JKT yang menyatakan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melanggar hukum mengandung kebohongan (bedrog) karena menyatakan peristiwa Trisakti, Semanggi I & II bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat dan memberikan ketidakpastian hukum di Indonesia,’’ cetus Arif.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan sebenarnya tentang tragedi Semanggi I dan II. Alih-alih menerima keputusan tersebut, tetapi Jaksa Agung justru mengajukan banding melawan keluarga korban. ’’Dari peristiwa ini, nyata terlihat bahwa penegak hukum tidak memiliki keinginan (unwilling) dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu,’’ tegasnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

1 hour ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

4 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

4 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

4 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

4 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

9 hours ago