Bawaslu: 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

KalbarOnline.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah berlangsung. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang dikatakan berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).

Potensi PSU ini dilihat berdasarkan catatan Bawaslu di lapangan. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, setidaknya ada 43 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan PSU.

“Jadi sampai dengan malam kemarin ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU,” ujar Fritz kepada wartawan, Kamis (10/12).

  • Baca Juga: Langgar Prokes, Bawaslu Surabaya Kirim 163 Imbauan dan 29 Teguran
Baca Juga :  In Memoriam Jakob Oetama, Bamsoet: Beliau Ayah Ideologis Kami

Fritz mengatakan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, 43 TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang karena terdapat ada hak pilih orang lain yang digunakan tidak seharusnya. Dalm arti ada pemilih yang tak berhak tapi menggunakan hak pilih.

“Kemudian ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih atau terdapat pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu TPS,” katanya.

“Selanjutnya petugas KPPS mencoblos surat suara dan KPPs membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos,” tambahnya.

Baca Juga :  Tunggu Brasil, Vaksin Covid-19 Untuk Lansia Tak Diuji di Indonesia

Adapun 43 TPS yang berpotensi melakukan pemugutan suara ulang berada di daerah Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur, Labuhanbatu Utara, dan Malang.

Kemudian Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara. Selanjutnya Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment