Categories: Kabar

Polisi Didesak Segera Selesaikan Pengusutan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok

KalbarOnline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan pra peradilan oleh Boyamin Saiman yang mewakili Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan 4,6 hektar di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

Hakim tunggal Yosdi memberi alasan perkara ini masih berjalan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat bernomor B/16327/X/RES.3.3./2020 itu diterbitkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2020.

Meski ditolak, Boyamin merasa tujuan gugatan pra peradilan ini telah dicapai.

“Gugatan kita ini kan sebenarnya mendorong (perkaranya) jalan dan sebenarnya sudah jalan. Jadi tujuan sudah tercapai, secara materiil menang,” Boyamin menanggapi putusan hakim dilansir dari RMCo.id, Rabu (9/12/2020).

Boyamin berharap kepolisian agar melanjutkan penyidikan perkara ini dalam tenggat waktu tiga bulan. Jika hingga batas waktu itu berakhir perkara ini belum ada kemajuan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini mengancam akan mengajukan gugatan pra peradilan lagi.

“MAKI berharap dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, ada proses kegiatan pemanggilan saksi dan penyerahan berkas kepada jaksa. Intinya itu,” kata Boyamin.

Perkara ini bermula pada 2015, ketika Pemprov DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI, tapi pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu.

Permasalahan ini memicu debat panjang lantaran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI saat itu sudah mengeluarkan surat disposisi pembelian lahan. Ahok lantas menyalahkan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung kala itu, Ika Lestari Aji, yang tidak mengecek sebelum membeli.

Ahok bahkan menyebut Ika menerima gratifikasi lantaran ada penangguhan pembayaran hingga Rp200 miliar. Ika tentu saja membantah. Mantan suami Veronica Tan itu lantas mengganti Ika dengan Arifin, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat kala itu. Ahok sendiri membawa kasus lahan Cengkareng Barat ke proses hukum dan meminta BPK melakukan audit.

BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

3 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

3 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

5 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

5 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

7 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

7 hours ago