Categories: Nasional

Penembakan 6 Pengikut FPI Dinilai Berpotensi Extra Judicial Killing

KalbarOnline.com – Tindakan kepolisian yang memutuskan menembak enam simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 dinilai berpotensi extra judicial killing, alias pembunuhan yang terjadi di luar putusan pengadilan. Pakar hukum Fachri Bachmid memandang, seharusnya polisi mengeluarkan timah panas ke laskar khusus pengawal Imam Besar FPI Rizieq Shihab pada upaya terakhir.

“Itu pun harus berdasarkan pada kondisi objektif serta merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing yang sifatnya adalah melanggar hukum, karena tindakan tersebut hahikatnya adalah kejahatan dan dapat di usut secara hukum,” kata Fachri dalam keterangannya, Rabu (9/12).

Pakar hukum tata negara ini menyampaikan, dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif, sangat melarang keras tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.

Dia menegaskan, tindakan tersebut dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun hukum positif.

“Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi melalui UU RI Nomor 12 Tahun 2005,” cetusnya.

Fachri menyebut, extra judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang, yang secara konstitusional telah dijamin dan diatur dalam UUD 1945. Sehingga merupakan seperangkat HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun nonderogable rights.

“Tindakan yang demikian itu tidak dapat dibenarkan secara hukum sesuai prinsip Indonesia sebagai negara hukum,” beber Fachri.

Baca juga: 6 Pengikut Rizieq Tewas, Pengamat: Jika Ada Rekayasa Akan Terbongkar

Selain melanggar hak untuk hidup yang telah dijamin konstitusi, juga melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak untuk hidup. Menurutnya, penggunaan instrumen kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur sedemikian rupa, melalui Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan PERKAP Nomor 8 Tahun 2009.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Uji Mental Atlet, Big Boy Biliar Gelar Open Turnament 9 Ball se-Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Untuk menguji mental serta menambah jam bertanding para atlet pemula, Manajemen Rumah…

2 hours ago

Hadiri Gawai Nyapat Tahun, Wakil Bupati Ketapang Harap Tradisi dan Budaya Ini Tetap Dijaga

KalbarOnline, Ketapang - Tradisi Nyapat Taunt (Tahun) akan semakin hilang seiring berjalannya waktu jika tidak…

2 hours ago

Cek Tapal Batas di Manis Mata, Sekda Ketapang Sampaikan Hal Ini

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke…

2 hours ago

Kenali Latihan Fisik Bagi Lansia Penderita Diabetes

KalbarOnline, Pontianak - Seiring bertambahnya usia, kesehatan fisik semakin menjadi prioritas utama, terutama bagi lansia…

4 hours ago

Pontianak Masuk Nominasi 3 Besar Kota dengan TPID Terbaik se-Kalimantan

KalbarOnline, Jakarta - Kota Pontianak masuk nominasi 3 besar dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)…

4 hours ago

PWI Kalbar Resmi Daftar ke Kesbangpol

KalbarOnline, Pontianak - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mendaftarkan organisasinya…

4 hours ago