Lima Raperda Kota Pontianak Disahkan

Lima Raperda Kota Pontianak Disahkan

KalbarOnline, Pontianak – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan, Retribusi Jasa Usaha, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun 2020-2050, Penyelenggaraan Kepemudaan dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada perusahaan air minum Tirta Khatulistiwa dalam rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan tahun anggaran 2021 dan kegiatan Peningkatan akses air minum telah disahkan menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Pontianak, Senin (7/12/2020).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan bahwa pembahasan kelima rancangan Peraturan Daerah itu dimulai dengan penyampaian penyampaian pidato Walikota Pontianak pada tanggal 1 Desember 2020, setelah beberapa kali dilakukan pembahasan bersama, hari ini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Selaseh 23 Agustus, Hary Agung Imbau Masyarakat Kalbar Jaga PHBS Waspadai Cacar Monyet

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Pontianak atas kerjasama yang baik sehingga Raperda ini bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dengan disahkan Raperda ini, Dia berharap akan menjadi landasan hukum yang efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat kota Pontianak.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Terus Berupaya Dongkrak Pajak Daerah Tanpa Bebani Masyarakat

“Pada Prinsipnya, Raperda ini merupakan prioritas karena sebelum diusulkan di DPRD sudah melalui kajian-kajian,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Pontianak juga mengevaluasi beberapa Peraturan Daerah yang telah ada untuk dilakukan revisi. Di tahun 2021 terdapat 31 rancangan peraturan daerah yang diusulkan dan telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

“Insya Allah akan segera kita selesaikan, diantaranya ada revisi-revisi Raperda yang lama agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan terkini,” pungkasnya. (prokopim)

Comment