Categories: Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Bentuk TPF Selidiki Bentrok FPI-Polisi

KalbarOnline.com – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyatakan peristiwa meninggalnya enam orang laskar khusus pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB harus diusut dan diproses hukum. Itu harus dilakukan agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya.

’’Konstitusi RI menjamin setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia harus diajukan ke pengadilan dan dihukum melalui proses yang adil dan transparan,’’ kata Wakil Koordinator KontraS, Feri Kusuma dalam keterangannya, Rabu (9/12).

Feri menyampaikan, jika memang terdapat dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin oleh simpatisan FPI, sebaliknya juga harus diusut. Karena merupakan pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas pula.

’’Begitu juga dengan penggunaan dengan senjata api oleh kepolisian seharusnya hanya merupakan upaya terakhir yang sifatnya untuk melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut,’’ cetus Kurnia.

Dia juga tidak menampik bahwa anggota kepolisian juga harus dilindungi dalam kondisi yang membahayakan nyawanya. Adapun upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan memang diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Berdasarakan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut.

’’Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe,’’ cetus Feri.

“Dengan berkaca pada ketentuan sebagaimana di atas, Koalisi Masyarakat Sipil meminta penyelidikan yang serius, transparan dan akuntabel terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan enam orang meninggal dunia,” tegas Feri.

Oleh karena itu, Koalisi mendesak Pemerintah untuk membentuk tim independen melibatkan Komnas HAM untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dari aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut, serta membuka hasil fakta-fakta yang ditemukan dari proses penyelidikan tersebut. ’’Setiap tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Polri mengklaim anggotanya diserang oleh sekelompok orang di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Penyerangan ini diduga dilakukan oleh simpatisa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan, diduga penyerangan terhadap anggota Polri itu dilakukan oleh laskar khusus. Penyerangan ini dilakukan saat anggota Polri mengikuti sekelompok orang yang hendak mengawal kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.

’’Ketika anggota Polda mengikuti kendaraan simpatisan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kendaraan petugas dipepet dan diserang dengan senjata api dan senjata tajam,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/11).

Fadil menyampaikan, lantaran mengancam keselamatan jiwa anggota Polri, kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Hal ini mengakibatkan meninggalnya enam orang yang diduga pengikut Rizieq Shihab.

Sementara itu, lanjut Fadil, sebanyak empat penyerang lainnya berhasil melarikan diri. Kini polisi masih mengejar empat orang pelaku penyerangan. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

50 mins ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

53 mins ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

55 mins ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

59 mins ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

1 hour ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

3 hours ago