Koalisi Masyarakat Sipil Minta Bentuk TPF Selidiki Bentrok FPI-Polisi

KalbarOnline.com – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyatakan peristiwa meninggalnya enam orang laskar khusus pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB harus diusut dan diproses hukum. Itu harus dilakukan agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya.

’’Konstitusi RI menjamin setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia harus diajukan ke pengadilan dan dihukum melalui proses yang adil dan transparan,’’ kata Wakil Koordinator KontraS, Feri Kusuma dalam keterangannya, Rabu (9/12).

Feri menyampaikan, jika memang terdapat dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin oleh simpatisan FPI, sebaliknya juga harus diusut. Karena merupakan pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas pula.

’’Begitu juga dengan penggunaan dengan senjata api oleh kepolisian seharusnya hanya merupakan upaya terakhir yang sifatnya untuk melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut,’’ cetus Kurnia.

Dia juga tidak menampik bahwa anggota kepolisian juga harus dilindungi dalam kondisi yang membahayakan nyawanya. Adapun upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan memang diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Baca Juga :  Terungkap Alasan Masih Tingginya Kasus Covid-19, Begini Kata Wiku

Berdasarakan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut.

’’Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe,’’ cetus Feri.

“Dengan berkaca pada ketentuan sebagaimana di atas, Koalisi Masyarakat Sipil meminta penyelidikan yang serius, transparan dan akuntabel terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan enam orang meninggal dunia,” tegas Feri.

Oleh karena itu, Koalisi mendesak Pemerintah untuk membentuk tim independen melibatkan Komnas HAM untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dari aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut, serta membuka hasil fakta-fakta yang ditemukan dari proses penyelidikan tersebut. ’’Setiap tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Akan Laporkan Hasil Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI ke Jokowi

Sebelumnya, Polri mengklaim anggotanya diserang oleh sekelompok orang di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Penyerangan ini diduga dilakukan oleh simpatisa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan, diduga penyerangan terhadap anggota Polri itu dilakukan oleh laskar khusus. Penyerangan ini dilakukan saat anggota Polri mengikuti sekelompok orang yang hendak mengawal kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.

’’Ketika anggota Polda mengikuti kendaraan simpatisan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kendaraan petugas dipepet dan diserang dengan senjata api dan senjata tajam,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/11).

Fadil menyampaikan, lantaran mengancam keselamatan jiwa anggota Polri, kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Hal ini mengakibatkan meninggalnya enam orang yang diduga pengikut Rizieq Shihab.

Sementara itu, lanjut Fadil, sebanyak empat penyerang lainnya berhasil melarikan diri. Kini polisi masih mengejar empat orang pelaku penyerangan. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment