Tersandung Rizieq, Polisi Tingkatkan kasus RS Ummi jadi Penyidikan

KalbarOnline.com – Polresta Bogor Kota menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan pelanggaran prosedur dan perbuatan menghalang-halangi di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor saat merawat pasien atas nama Muhammad Rizieq Shihab.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser di Kota Bogor pada Senin (7/12), mengatakan, Polresta Bogor Kota menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut, pada Senin.

Menurut Hendri Fiuser, pada tahap penyidikan,tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya,untuk penguatan alat bukti. ’’Setelah itu baru akan ditetapkan tersangkanya. Pekan depan akan kita tetapkan tersangkanya,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara.

Pada proses penyelidikan, menurut dia, tim penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 25 orang saksi, salah satunya adalah saksi ahli yakni ahli epidemiologi.

Baca Juga :  Cegah Klaster Covid-19 Libur Nataru dengan Tekan Mobilitas Masyarakat

Dari keterangan saksi-saksi, setelah dihimpun dan didalami, kata dia, memang ada tindak pidana, sehingga Polresta Bogor Kota menaikkan statusnya menjadi penyidikan. “Tim penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih dalam atau dapat memanggil saksi baru,” katanya.

Menurut dia, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didaoatkan tim penyidik, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Baca Juga :  Polisi Akan Tidak Tegas 4 Orang Diduga Pengikut Rizieq yang Kabur

Hendri Fiuser sebelumnya mengatakan, pada tahap penyelidikan, saksi-saksi dimintai keterangan seputar penanganan RS Ummi kepada Rizieq, juga mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi.

Tim penyidik, kata dia, menggali informasi apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya, dan itu akan diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi.

Pada kasus RS Ummi tersebut, Polresta Bogor Kota menyangkakan pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun. (*)

Comment