Categories: Kabar

126 Dosen UIN Jakarta Adukan Dugaan Pelanggaran Etik Dosen ke Senat

KalbarOnline.com – Kasus dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait pembangunan asrama mahasiswa yang diduga melibatkan Rektor Prof. Amany Lubis terus bergulir.

126 Dosen UIN Jakarta dari berbagai Fakultas yang tergabung dalam Gerakan UIN Bersih.20 hari ini Selasa (8/11/2020) mengirimkan surat pengaduan atau klarifikasi yang ditujukan ke Ketua Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Gerakan UIN Bersih mengaku merasa prihatin, peduli dan bersikap atas situasi yang dapat melemahkan integritas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai salah satu pusat peradaban dan keilmuan di lingkungan PTKIN dan PTN pada pada umumnya,” ujar salah satu juru bicara Gerakan UIN Bersih 2.0 Dr. Ahmad Sofyan, M.Pd.

Kasus ini bermula dari adanya kecurigaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo dan Kop UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tetapi menggunakan 2 stempel dari lembaga yang berbeda.

Menurut Ahmad Sofyan, pelaporan etik ini berangkat dari temuan adanya surat dari BPKH nomor: 034/BKPH.02/A6-SEKBAN/10/2020, hal Permohonan Klarifikasi Proposal Kemaslahatan, mengenai adanya pengajuan surat nomor: 17/Pan-Pemb/UIN/VI/2020, tanggal 14 Juni 2020, perihal permohonan Bantuan (susulan) yang diajukan oleh Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada BPKH.

“126 yang tandatangan ini adalah permulaan, masih banyak yang hendak bergabung dan juga menyatakan keprihatinan yang sama, Kami mendorong agar Senat UIN Jakarta segera merespon pengaduan dan permohonan klarifikasi ini,” jelas juru bicara Gerakan UIN Bersih 2.0 lainnya, Dr. Zubair, M.Ag.

Zubairi pun berharap agar dengan gerakan ini dapat mendorong perubahan di UIN Jakarta menjadi bersih, berintegritas dan juga benar-benar menerapkan Good University Governance.

Sebelumnya diberitakan, Rektor UIN Jakarta, Prof. Amany Lubis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh UIN Watch atas dugaan tindak korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya melalui pejabat sentra Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, Bagian Perencanaan dan Administrasi (BAGRENMIN) pada Kamis malam (19/11/2020).

Selain itu, sejumlah dosen yang mengatasnamakan diri sebagai Civitas Akademika Peduli UIN Jakarta juga telah melaporkan kasus penyalahgunaan kewenangan ini kepada kepada Menteri Agama. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

10 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

12 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

13 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

13 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

13 hours ago