Categories: Kabar

126 Dosen UIN Jakarta Adukan Dugaan Pelanggaran Etik Dosen ke Senat

KalbarOnline.com – Kasus dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait pembangunan asrama mahasiswa yang diduga melibatkan Rektor Prof. Amany Lubis terus bergulir.

126 Dosen UIN Jakarta dari berbagai Fakultas yang tergabung dalam Gerakan UIN Bersih.20 hari ini Selasa (8/11/2020) mengirimkan surat pengaduan atau klarifikasi yang ditujukan ke Ketua Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Gerakan UIN Bersih mengaku merasa prihatin, peduli dan bersikap atas situasi yang dapat melemahkan integritas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai salah satu pusat peradaban dan keilmuan di lingkungan PTKIN dan PTN pada pada umumnya,” ujar salah satu juru bicara Gerakan UIN Bersih 2.0 Dr. Ahmad Sofyan, M.Pd.

Kasus ini bermula dari adanya kecurigaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo dan Kop UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tetapi menggunakan 2 stempel dari lembaga yang berbeda.

Menurut Ahmad Sofyan, pelaporan etik ini berangkat dari temuan adanya surat dari BPKH nomor: 034/BKPH.02/A6-SEKBAN/10/2020, hal Permohonan Klarifikasi Proposal Kemaslahatan, mengenai adanya pengajuan surat nomor: 17/Pan-Pemb/UIN/VI/2020, tanggal 14 Juni 2020, perihal permohonan Bantuan (susulan) yang diajukan oleh Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada BPKH.

“126 yang tandatangan ini adalah permulaan, masih banyak yang hendak bergabung dan juga menyatakan keprihatinan yang sama, Kami mendorong agar Senat UIN Jakarta segera merespon pengaduan dan permohonan klarifikasi ini,” jelas juru bicara Gerakan UIN Bersih 2.0 lainnya, Dr. Zubair, M.Ag.

Zubairi pun berharap agar dengan gerakan ini dapat mendorong perubahan di UIN Jakarta menjadi bersih, berintegritas dan juga benar-benar menerapkan Good University Governance.

Sebelumnya diberitakan, Rektor UIN Jakarta, Prof. Amany Lubis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh UIN Watch atas dugaan tindak korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya melalui pejabat sentra Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, Bagian Perencanaan dan Administrasi (BAGRENMIN) pada Kamis malam (19/11/2020).

Selain itu, sejumlah dosen yang mengatasnamakan diri sebagai Civitas Akademika Peduli UIN Jakarta juga telah melaporkan kasus penyalahgunaan kewenangan ini kepada kepada Menteri Agama. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

5 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

9 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

9 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

9 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

9 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

10 hours ago