Categories: Infotainment

Via Valen Bersaksi pada Sidang Kasus Pembakaran Mobil

KalbarOnline.com–Penyanyi Maulida Octavia atau yang dikenal dengan Via Valen datang menghadiri persidangan kasus pembakaran mobil di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (7/12). Via datang bersama adiknya, Mella Rosa yang juga sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Pije pada sidang secara virtual.

”Saat itu saya mendapatkan info kalau ada kebakaran mobil dari kru di garasi. Kebetulan saat kejadian, mobil saya parkir di sebelah rumah. Saya sedang berada di kamar,” ucap Via seperti dilansir dari Antara pada persidangan yang diketuai Hakim Dameria Frisella.

Via juga menjelaskan, mengetahui pelaku tersebut dari rekaman kamera pengintai di samping rumahnya. ”Sesaat sebelum mobil terbakar ada orang yang melintas dan sesaat setelah mobil meledak ada orang yang berlari,” ucap Via.

Dia mengatakan, selama ini, tidak memiliki masalah dengan orang atau juga tetangga bahkan dengan penggemar. ”Saya mendapatkan info kalau pelaku sempat datang ke rumah saya dengan mulut bau alkohol. Tetapi belum berhasil ketemu dengan saya karena saat itu sedang berada di Jakarta,” kata Via.

Terkait dengan ketidakhadiran pada awal persidangan, Via mengatakan, saat itu sudah ada janji kontrak dengan orang di Jakarta. ”Saya tidak bisa tinggalkan,” ucap Via.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, akhirnya saksi Via datang dalam persidangan.

”Sebagai warga negara yang baik tentunya datang dan memberikan kesaksian,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidia Oktavia alias Via Vallen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/12). Dalam surat dakwaan mengungkap pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni, sekitar pukul 03.20 WIB.

Mobil tersebut ludes terbakar, korban ditaksir mengalami kerugian Rp 1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sidang dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

4 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

7 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

7 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

7 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

7 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

7 hours ago