Categories: Nasional

Pakar Sebut Menteri Korupsi Salah Satu Indikator Hukuman Tak Berfungsi

KalbarOnline.com–Pakar hukum pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda mengatakan, masih adanya menteri yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator bahwa hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak berfungsi.

”Kita bisa berhipotesis bahwa dengan masih terjadinya korupsi di tingkat menteri dan pejabat negara merupakan salah satu indikator dari tidak berfungsinya hukuman yang pernah dijatuhkan selama ini pada para pejabat yang korup,” kata I Gede Widhiana Suarda dilansir dari Antara di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dia menilai, masih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan bahwa putusan hakim untuk para koruptor tidak punya efek jera. Sehingga, pada era reformasi justru tidak berdampak dengan penurunan kasus korupsi. Kendati demikian, masih diperlukan sebuah riset yang komprehensif untuk memastikan apakah hukuman bagi koruptor di Indonesia masih belum memberikan efek jera karena korupsi masih dilakukan sejumlah pejabat.

”Apabila terbukti di pengadilan bahwa kedua menteri itu korupsi, hal itu menegaskan korupsi masih terjadi dalam lingkaran kekuasaan,” ucap I Gede Widhiana Suarda, pakar pidana korupsi Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Menurut dia, korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia karena pelakunya adalah para elite tingkat atas. KPK telah membuktikan masih menjadi lembaga antirasuah yang bisa menangkap siapa saja tanpa pandang bulu.

”Saya pribadi mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan penangkapan dua menteri dalam operasi tangkap tangan tersebut. Kalau dikatakan pembuktian penangkapan itu merupakan kiprah KPK, saya kira ada benarnya,” tutur I Gede Widhiana Suarda.

Dia menjelaskan, salah satu tugas KPK adalah penegakan hukum tipikor termasuk penangkapan, penuntutan, dan eksekusi. Namun, pihaknya juga masih menunggu kiprah KPK di bidang pencegahan.

“Menurut saya bidang pencegahan merupakan bidang strategis dalam upaya menciptakan Indonesia bebas korupsi. Bidang tersebut masih belum tampak, meski dikatakan sudah berjalan,” terang I Gede Widhiana Suarda.

Pengajar hukum pidana Universitas Jember itu mengatakan, Presiden Jokowi harus menegaskan kepada para menteri lain untuk bekerja dengan lebih baik, bersih, jujur, dan berintegritas. Sehingga, tidak terulang kembali para menteri melakukan tindak pidana korupsi.
”Jokowi bisa menegaskan kepada para menterinya bahwa jabatan apapun tidak akan pernah kebal dari tuntutan korupsi, baik dalam level menteri sekalipun dan kalau berani coba-coba, silakan berhadapan dengan hukum,” ucap I Gede Widhiana Suarda, ketua Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Terkait dengan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang menyebut hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, Gede mengatakan, pasal 2 ayat 2 bisa diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya dalam bencana alam dan krisis ekonomi. ”Artinya bahwa koruptor bisa saja dijatuhi pidana mati asal memenuhi kriteria pasal 2 ayat 2 UU Tipikor itu. Namun kalau menteri itu tidak dijerat dengan pasal itu, tidak bisa dijatuhkan hukuman mati,” ujar I Gede Widhiana Suarda.

KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Hal itu hanya berselang sembilan hari dari penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan pada Kamis (26/11).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

8 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

11 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

12 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

12 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

12 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

12 hours ago