Juliari Batubara jadi Tersangka, Kemensos : Program Bansos Tetap Jalan

KalbarOnline.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan akan tetap menyelesaikan semua program yang sudah direncanakan dan terjadwal, termasuk penyaluran dana bansos, meskipun Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Seperti diketahui, selama masa pandemi sejumlah program bansos Kemensos masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menegaskan, pihaknya pun akan berusaha melaksanakan dan menyelesaikan semua program di penghujung tahun ini.

“Kemensos akan tetap bekerja keras melaksanakan dan menyelesaikan semua program yang reguler maupun yang khusus dari sisa kegiatan kami di 2020,” ujarnya secara virtual, Minggu (6/12).

Selain itu, Kemensos juga telah menyiapkan penyaluran dana bansos yang akan berlanjut pada tahun 2021 mendatang. Hartono mengatakan, penyaluran bansos di tahun depan akan langsung dimulai pada bulan Januari 2021.

Baca Juga :  Febri Diansyah Mengundurkan Diri Sebagai Pegawai KPK

“Ada program yang berkaitan dengan bansos dan program lainnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tersangkut kasus korupsi dana Bansos oleh KPK dan statusnya kini sebagai tersangka. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy untuk menjadi Menteri Sosial Ad Interim.

Adapun korupsi pada program bansos berbentuk paket sembako dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun. Di dalamnya ada total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode.

Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Juliari Batubara Kirim Surat Pengunduran Diri

Baca Juga :  Pegawai KPK Resmi Beralih Status Menjadi ASN

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos Covid-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan. Di dalamnya, disebut ada kongkalikong penentuan fee untuk tiap paket bansos yang disalurkan.

Firli menyebut, besaran fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment