Martin Rantan Kembali Aktif Sebagai Bupati Ketapang

Martin Rantan Kembali Aktif Sebagai Bupati Ketapang

Dua bulan jalani masa cuti kampanye

KalbarOnline, Ketapang – Martin Rantan kembali menjabat sebagai Bupati Ketapang aktif. Sebelumnya, Martin Rantan menjalani masa cuti kampanye selama dua bulan dan terhitung aktif kembali menjadi kepala daerah di Kota Ale-Ale itu mulai hari ini, Minggu (6/12/2020).

Sebelumnya, untuk menjalankan roda pemerintahan tugas-tugas Bupati diisi Penjabat sementara (Pjs) yakni oleh Wakil Bupati Ketapang, Suprapto yang menjabat selama kurun waktu 71 hari.

Martin Rantan mengatakan kalau dirinya sangat berterima kasih kepada seluruh jajarannya OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang yang telah menjalankan tugas dengan baik selama menjalankan cuti.

“Setelah melakukan cuti kampanye 71 hari sebagai calon Bupati dan sudah berakhir hari ini, saya merasa bersyukur karena bisa bergabung lagi di lingkungan Pemkab Ketapang,” katanya saat serah terima aset Pemkab sebagai fasilitas Bupati, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga :  Over Kapasitas, Tujuh Truk Diamankan Polres Ketapang

Martin sapaan akrabnya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ketapang karena selama masa kampanye dirinya selalu menjaga jarak untuk menjaga netralitas.

“Saya mohon maaf ketika masa kampanye saya menjaga jarak dengan para ASN. Itu saya lakukan supaya semua ASN dapat menjaga netralitas dalam Pilkada. Saya tidak mau ada yang tidak netral,” ungkapnya.

Martin juga mengatakan kalau dirinya sebagai Kepala Daerah memiliki prioritas selama masa jabatan, diantaranya akan melakukannya pengecekan langsung selama masa Pilkada.

Baca Juga :  Gelar Kemah Pramuka, SMPN 1 Air Upas: Bentuk Generasi Muda Berkarakter

“Kita akan melihat netralitas ASN dan kesiapan KPU. Senin, saya akan melakukan pengecekan ke lapangan,” ujarnya.

Martin menambahkan kalau dirinya akan kembali menjalankan tugas rutin sebagai Kepala Daerah. Di antaranya memaksimalkan APBD Perubahan maupun Murni 2020 supaya berjalan lancar, sehingga proses pembangunan dan keperintahan tahun 2020 bisa diakhiri dengan baik.

“Sesudah itu, karena bulan Januari masuk APBD 2021 dan sudah disahkan, menjadi tugas dan kewajiban Bupati melalukan upaya memepercepat proses penyelenggaraannya. Tidak hanya Bupati, juga jadi tugas jajaran pemerintah, terutama OPD sebagai penyelenggara program-program Pemkab,” tandasnya. (Adi LC)

Comment