Categories: Nasional

Proses Hukum Cagub Sumbar Bertentangan dengan Instruksi Kapolri?

KalbarOnline.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka. Benarkah proses hukum terhadap Mulyadi bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang meminta penundaan proses hukum selama Pilkada serentak 2020?

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus Mulyadi merupakan murni dugaan tindak pidana pemilu. Kasus ini juga ditangani oleh Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Sehingga proses kasus tersebut dipastikan tidak bertentangan dengan instruksi Kapolri.

“Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/12).

Argo menjelaskan, terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni. Sedangkan untuk kategori pidana pemilihan umum atau Pemilu bisa tetap diproses.

“Sementara Pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa,” tegas Argo.

Sebelumnya, Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal.

“Ya, betul Dittipidum Bareskrim menetapkan calon Gubernur Sumbar Mulyadi sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, penetapan tersangka kepada Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik menemukan ada unsur pidana yang dilakukan oleh Mulyadi.

“Rencana (Mulyadi) dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020,” sambung Awi.

Awi pun membenarkam jika kasus Mulyadi terkait kampanye di luar jadwal. “Terkait tindak pidama pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020,” jelasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

13 mins ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

5 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

5 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

5 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

5 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

5 hours ago