Categories: Nasional

Menunggu Bukti Ucapan Firli Tuntut Mati Koruptor Dana Covid-19

KalbarOnline.com–Terjadinya kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan publik terhadap pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia pernah menyatakan akan menuntut hukuman mati para koruptor dana Covid-19. Lantas apakah pernyataan tersebut akan terbukti kali ini?

Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku koruptor dalam masa tertentu bisa dijerat dengan pidana mati. Namun, selama ini di Indonesia belum pernah ada yang divonis mati.

”Kita tahu pelaksanaannya selama ini tidak pernah ada yang pernah hukuman mati terlebih jika dikaitkan dengan HAM,” kata Dewi saat dihubungi KalbarOnline.com, Sabtu (5/12).

Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (2) seseorang yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, krisis ekonomi, dan sejenisnya, bisa dijatuhi hukuman mati.

Atas dasar itu, ICW meminta pelaku yang tertangkap kali ini dihukum maksimal apabila terbukti korupsi dana Covid-19. ”Apapun hukumannya kalau dorongan ICW harus diputus maksimal,” imbuh Dewi.

ICW menilai, selama ini pengenaan pasal 2 dan pasal 3 tidak pernah menjatuhkan hukuman maksimal. Hampir seluruhnya, hanya dijatuhi hukuman sekitar 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, akan bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran dan unsur koruptif yang dilakukan penyelenggara negara. Firli mengancam tak segan-segan menuntut mereka dengan hukuman mati jika melakukan korupsi di tengah bencana Covid-19.

”Korupsi yang dilakukan pun menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara. Apalagi jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana, itu termasuk kejahatan berat dan ancaman hukumannya dengan hukuman mati,” kata Firli pada Senin (15/6).

Firli menyebut, KPK selalu menggunakan pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif. Sehingga menimbulkan kesadaran untuk taat patuh pada hukum. Jadi bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sanksi yang berat.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

1 hour ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

1 hour ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

2 hours ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

10 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

11 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

11 hours ago