Categories: Nasional

Menunggu Bukti Ucapan Firli Tuntut Mati Koruptor Dana Covid-19

KalbarOnline.com–Terjadinya kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan publik terhadap pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia pernah menyatakan akan menuntut hukuman mati para koruptor dana Covid-19. Lantas apakah pernyataan tersebut akan terbukti kali ini?

Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku koruptor dalam masa tertentu bisa dijerat dengan pidana mati. Namun, selama ini di Indonesia belum pernah ada yang divonis mati.

”Kita tahu pelaksanaannya selama ini tidak pernah ada yang pernah hukuman mati terlebih jika dikaitkan dengan HAM,” kata Dewi saat dihubungi KalbarOnline.com, Sabtu (5/12).

Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (2) seseorang yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, krisis ekonomi, dan sejenisnya, bisa dijatuhi hukuman mati.

Atas dasar itu, ICW meminta pelaku yang tertangkap kali ini dihukum maksimal apabila terbukti korupsi dana Covid-19. ”Apapun hukumannya kalau dorongan ICW harus diputus maksimal,” imbuh Dewi.

ICW menilai, selama ini pengenaan pasal 2 dan pasal 3 tidak pernah menjatuhkan hukuman maksimal. Hampir seluruhnya, hanya dijatuhi hukuman sekitar 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, akan bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran dan unsur koruptif yang dilakukan penyelenggara negara. Firli mengancam tak segan-segan menuntut mereka dengan hukuman mati jika melakukan korupsi di tengah bencana Covid-19.

”Korupsi yang dilakukan pun menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara. Apalagi jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana, itu termasuk kejahatan berat dan ancaman hukumannya dengan hukuman mati,” kata Firli pada Senin (15/6).

Firli menyebut, KPK selalu menggunakan pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif. Sehingga menimbulkan kesadaran untuk taat patuh pada hukum. Jadi bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sanksi yang berat.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

2 hours ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

2 hours ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

2 hours ago

Miris, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangga

KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…

3 hours ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas, Bupati Fransiskus Bacakan Amanat Menteri Budi Arie

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…

3 hours ago