Categories: Nasional

Menunggu Bukti Ucapan Firli Tuntut Mati Koruptor Dana Covid-19

KalbarOnline.com–Terjadinya kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan publik terhadap pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia pernah menyatakan akan menuntut hukuman mati para koruptor dana Covid-19. Lantas apakah pernyataan tersebut akan terbukti kali ini?

Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku koruptor dalam masa tertentu bisa dijerat dengan pidana mati. Namun, selama ini di Indonesia belum pernah ada yang divonis mati.

”Kita tahu pelaksanaannya selama ini tidak pernah ada yang pernah hukuman mati terlebih jika dikaitkan dengan HAM,” kata Dewi saat dihubungi KalbarOnline.com, Sabtu (5/12).

Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (2) seseorang yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, krisis ekonomi, dan sejenisnya, bisa dijatuhi hukuman mati.

Atas dasar itu, ICW meminta pelaku yang tertangkap kali ini dihukum maksimal apabila terbukti korupsi dana Covid-19. ”Apapun hukumannya kalau dorongan ICW harus diputus maksimal,” imbuh Dewi.

ICW menilai, selama ini pengenaan pasal 2 dan pasal 3 tidak pernah menjatuhkan hukuman maksimal. Hampir seluruhnya, hanya dijatuhi hukuman sekitar 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, akan bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran dan unsur koruptif yang dilakukan penyelenggara negara. Firli mengancam tak segan-segan menuntut mereka dengan hukuman mati jika melakukan korupsi di tengah bencana Covid-19.

”Korupsi yang dilakukan pun menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara. Apalagi jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana, itu termasuk kejahatan berat dan ancaman hukumannya dengan hukuman mati,” kata Firli pada Senin (15/6).

Firli menyebut, KPK selalu menggunakan pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif. Sehingga menimbulkan kesadaran untuk taat patuh pada hukum. Jadi bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sanksi yang berat.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

13 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

15 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

15 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

15 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

15 hours ago