Wajib Belajar 12 Tahun Dikatakan Bisa Tekan Perkawinan Anak

KalbarOnline.com – Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah mewajibkan wajib belajar 12 tahun atau sampai sekolah menengah atas. Kebijakan ini masih saja dikritiki beberapa pihak. Namun, wajib belajar 12 tahun dikatakan bisa memengaruhi lini kehidupan siswa selain pendidikan.

Namun, menurut Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, lama belajar anak ini akan berpengaruh pada menurunnya tingkat perkawinan anak. “Semakin lama anak belajar maka tingkat pekerja anak dan perkawinan anak akan turun,” ujara Retno.

Baca Juga :  Telkom Perkenalkan Layanan Baru BigBox, Solusi Big Data Terintegrasi

Sebab, kata dia, tingkat perkawinan anak yang sangat tinggi sekarang ini di karenakan tidak adanya keberlanjutan jenjang pendidikan. Jadi setelah lulus SD, akses jenjang pendidikan terdekat belum merata.

“Kalaupun ada, yang ada sekolah swasta dan mereka harus bayar dan tidak punya uang untuk itu,” ucapnya.

Oleh karenanya, dia berharap pemerintah membangun lebih banyak sekolah negeri. Bukan bermaksud menghentikan operasional sekolah swasta, karena menurut dia negara harus hadir dalam permasalahan ini.

“Karena perkawinan anak adalah pintu penderitaan, utamanya bagi perempuan,” pungkasnya.

Baca Juga :  22 WNI Meninggal di Kapal Ikan Tiongkok Sepanjang 2020

Semenatra itu, Praktisi Pendidikan dan Tim Penyusun Laporan Analisa Anggaran Pendidikan Nasional, Abdul Waidl, mengungkapkan, kebijakan wajib belajar 12 tahun akan memperpanjang usia sekolah anak. Sebab akan berpengaruh besar kepada kualitas hidup anak itu sendiri.

“Satu kebijakan kecil yang bisa di diskusikan dan akan berdampak banyak adalah lama sekolah, kenapa sekolah kita harus banyak-banyak itu akan berpengaruh pada banyak hal,” terang dia dalam webinar Menilik Anggaran Pendidikan Nasional YAPPIKA Action-Aid, Jumat (4/12).

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment