Pusat Hiburan Picu Kerumunan Saat Pandemi, 24 WN Singapura Ditangkap

KalbarOnline.com – Sebanyak 24 orang di Singapura ditangkap karena membuka pusat hiburan dengan melanggar jarak aman. Mereka terdiri dari 13 pria dan 11 perempuan. Mereka ditangkap karena berbagai pelanggaran tanpa izin di Genting Lane di kawasan MacPherson.

“Mereka ditangkap dalam operasi penegakan hukum pada 26 November dan sedang diselidiki karena diduga melanggar aturan jarak aman Covid-19,” kata Kepolisian Singapura pada Rabu (2/12) seperti dilansir Straits Times.

Perempuan kebanyakan berusia antara 20 dan 30 tahun. Mereka ditangkap karena pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing. Sementara ada 3 perempuan yang telah melewati batas kunjungan mereka di Singapura.

  • Baca juga: Penularan Covid-19 di Bandara Changi Singapura, Petugas Kebersihan OTG
  • Baca juga: Marina Bay dan Restoran di Singapura Sempat Dikunjungi Pasien Covid-19
Baca Juga :  Hasil Swab Tes Nakes RSD Wisma Atlet yang Mesum Negatif Covid-19

Polisi juga menyelidiki 2 pria yang mereka yakini sebagai operator outlet karena melanggar peraturan di bawah Undang-Undang Hiburan Umum dan Kontrol Minuman Keras. Pelanggaran menyediakan hiburan umum dan menyediakan minuman keras tanpa izin yang sah masing-masing dikenakan denda hingga USD 20 ribu.

Baca Juga :  Gerakan Bersih-bersih Pemuda Rasau Jaya Umum Diapresiasi Bupati Kubu Raya

“Anggota masyarakat disarankan untuk mengambil langkah-langkah jarak aman yang berlaku dengan serius,” kata polisi.

Di bawah Covid-19 (Tindakan Sementara) Act 2020, pelanggar pertama kali dapat didenda hingga USD 10 ribu penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Pelanggar selanjutnya dapat didenda hingga USD 20 ribu, penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment