Categories: Kabar

Menohok! Begini Respon Nikita Mirzani Paska Ustad Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi

KalbarOnline.com – Artis sensasional Nikita Mirzani memberikan respon menohok usai seterenya, ustad Maaher At-Thuwailibi dikabarkan ditangkap petugas dari Bareskrim Polri di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020).

Tak butuh waktu lama bagi Nikita untuk merespon kabar penangkapan Maaher At-Thuwailibi. Diketahui, dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah disebut sebagai tersangka.

“Maher alias soni akhirnya elo ga bisa ngebacot lagi ditoktok yah kwkwkwk,” tulis Nikita Mirzani di laman instagramnya seperti dilihat indopolitika.com, Kamis (3/12/2020).

Artis yang akrab disapa Nyai itu melanjutkan jika penangkapan Maaher baru berdasarkan kasus lain, bukan kasus penghinaan terhadap dirinya. Nikita sendiri mengaku belum melaporkan kasus dugaan penghinaan kepada dirinya. “Itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung ditangkep,” sambungnya.

Lanjut Nikita, sejauh ini dia diam dan belum melaporkan Maaher bukan karena Nikita tolol. Tapi belum waktunya saja. Nikita pun berencana melaporkan Maaher kelak. “Gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara. By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA. TAKBIR,” tulis Nikita mengakhiri.

Tangkapan layar instagram Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Maheer At Thuwailibi alias Soni Eranata dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Penangkapan ini ditangkap diduga terkait ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, pria yang akrab dipanggil Ustaz Maaher ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada dini hari tadi.

“Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor,” kata Argo di Kantor Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

Lebih lanjut Argo menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan karena bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat. Meski demikian, dia enggan mengungkapkan identitas dari pelapor. “Laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” bebernya. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

1 min ago

Gugatan Eks Direktur Keuangan SPBU PT UKM Dikabulkan Majelis Hakim PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

4 mins ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

23 mins ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

26 mins ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

29 mins ago

Korban yang Jatuh dari Tongkang di Sungai Kapuas Sintang Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…

32 mins ago