Menohok! Begini Respon Nikita Mirzani Paska Ustad Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi

KalbarOnline.com – Artis sensasional Nikita Mirzani memberikan respon menohok usai seterenya, ustad Maaher At-Thuwailibi dikabarkan ditangkap petugas dari Bareskrim Polri di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020).

Tak butuh waktu lama bagi Nikita untuk merespon kabar penangkapan Maaher At-Thuwailibi. Diketahui, dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah disebut sebagai tersangka.

“Maher alias soni akhirnya elo ga bisa ngebacot lagi ditoktok yah kwkwkwk,” tulis Nikita Mirzani di laman instagramnya seperti dilihat indopolitika.com, Kamis (3/12/2020).

Artis yang akrab disapa Nyai itu melanjutkan jika penangkapan Maaher baru berdasarkan kasus lain, bukan kasus penghinaan terhadap dirinya. Nikita sendiri mengaku belum melaporkan kasus dugaan penghinaan kepada dirinya. “Itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung ditangkep,” sambungnya.

Baca Juga :  Pandangan Kritis dan Sejumlah Prediksi Prof Ali Munhanif tentang Masa Depan Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Sosial dan Politik

Lanjut Nikita, sejauh ini dia diam dan belum melaporkan Maaher bukan karena Nikita tolol. Tapi belum waktunya saja. Nikita pun berencana melaporkan Maaher kelak. “Gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara. By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA. TAKBIR,” tulis Nikita mengakhiri.

Tangkapan layar instagram Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Maheer At Thuwailibi alias Soni Eranata dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Penangkapan ini ditangkap diduga terkait ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Baca Juga :  Pilkada Kepri, Pengamat: Pasangan INSANI Lebih Unggul

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, pria yang akrab dipanggil Ustaz Maaher ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada dini hari tadi.

“Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor,” kata Argo di Kantor Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

Lebih lanjut Argo menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan karena bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat. Meski demikian, dia enggan mengungkapkan identitas dari pelapor. “Laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” bebernya. [ind]

Comment